Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud tujuan dan barang milik BLUD, perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengamanan, penilaian, pengukuran, dan pengakuan, penghapusan, pemindahtanganan, pembiayaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, tuntutan ganti rugi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat