Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Keija Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2022 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Boyolali untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januan 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. RKPD Kabupaten Boyolali Tahun 2022, meliputi: a. evaluasi basil pelaksanaan RKPD tahun lalu dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan; b. rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; c. prioritas dan sasaran pembangunan daerah Tahun 2022; dan d. rencana program dan kegiatan pembangunan daerah Tahun 2022. Uraian RKPD Kabupaten Boyolali Tahun 2022 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat