Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 36 Tahun 2021

Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Keija Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2022 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Boyolali untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januan 2022 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. RKPD Kabupaten Boyolali Tahun 2022, meliputi: a. evaluasi basil pelaksanaan RKPD tahun lalu dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan; b. rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah; c. prioritas dan sasaran pembangunan daerah Tahun 2022; dan d. rencana program dan kegiatan pembangunan daerah Tahun 2022. Uraian RKPD Kabupaten Boyolali Tahun 2022 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 36 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
09 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
09 Juli 2021
Tanggal Berlaku
09 Juli 2021
Sumber
BD.2021/NO.36
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 72 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan