Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Keija Pemerintab Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Boyolali untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Perubahan RKPD Kabupaten Boyolali Tahun 2021, meliputi: a. evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun beijalan dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan; b. rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, c. prioritas dan sasaran pembangunan daerah Tahun 2021; dan d. rencana program dan kegiatan pembangunan daerah Tahun 2021. Uraian Perubahan RKPD Kabupaten Boyolali Tahun 2021 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat