Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 38 Tahun 2021

Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Keija Pemerintab Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021 yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Kabupaten Boyolali untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2021. Perubahan RKPD Kabupaten Boyolali Tahun 2021, meliputi: a. evaluasi hasil pelaksanaan RKPD tahun beijalan dan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan; b. rancangan kerangka ekonomi daerah dan kebijakan keuangan daerah, c. prioritas dan sasaran pembangunan daerah Tahun 2021; dan d. rencana program dan kegiatan pembangunan daerah Tahun 2021. Uraian Perubahan RKPD Kabupaten Boyolali Tahun 2021 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 38 Tahun 2021 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali Tahun 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
38
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
01 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2021
Tanggal Berlaku
01 Januari 2021
Sumber
BD.2021/NO.38
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 62 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan