Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp1.885.886.801.040,00 (satu triliun delapan ratus delapan puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh enam juta delapan ratus satu ribu empat puluh rupiah), yang bersumber dari: a. Pendapatan Asli Daerah; dan b. Pendapatan Transfer.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat