harga satuan pokok kegiatan
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2021/NO.44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Boyolali Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan dan
Anggaran Satuan Keija Perangkat Daerah Tahun Anggaran
2022 agar dapat disusun dengan kerangka pengeluaran
jangka menengah daerah, penganggaran terpadu dan
penganggaran berdasarkan prestasi keija, Pemerintah
Kabupaten Boyolali perlu menyusun Standar Harga Satuan
Pokok Kegiatan Kabupaten Boyolali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan Kabupaten Boyolali Tahun
Anggaran 2022;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 45/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Harga Satuan Pokok Kegiatan, Pengendalian dan Pengawasan HSPK dan Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2021.
- 8 hlm
|