Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Jalan Lingkungan Perumahan sampai Jalan Lingkungan Perumahan yang Terkecil atau Gang yang Dapat Diberikan Pelayanan PJU Sebagian, Metodologi dan Optimasisasi Perencanaan PJU, Tata Cara Penempatan dan Pemasangan PJU, Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Pemasangan PJU, Program Hemat Energi PJU dan PTK, Tata Cara Pemberian Izin Pemasangan PJU Swadaya, Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Tugas Tim Pengaduan dan penanganan Gangguan, Tim Baca Meter, serta Tim Penelitian dan Pengembangan PJU dan PTK dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat