Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 46 Tahun 2021

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penerangan Jalan Umum dan Taman Kota

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kriteria Jalan Lingkungan Perumahan sampai Jalan Lingkungan Perumahan yang Terkecil atau Gang yang Dapat Diberikan Pelayanan PJU Sebagian, Metodologi dan Optimasisasi Perencanaan PJU, Tata Cara Penempatan dan Pemasangan PJU, Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Pemasangan PJU, Program Hemat Energi PJU dan PTK, Tata Cara Pemberian Izin Pemasangan PJU Swadaya, Pembentukan, Susunan Keanggotaan, dan Tugas Tim Pengaduan dan penanganan Gangguan, Tim Baca Meter, serta Tim Penelitian dan Pengembangan PJU dan PTK dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 46 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 21 Tahun 2018 tentang Penerangan Jalan Umum dan Taman Kota
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boyolali
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Boyolali
Tanggal Penetapan
30 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2021
Sumber
BD.2021/NO.46
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - LALU LINTAS, JALAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boyolali
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 92 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan