Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 105 Tahun 2021

Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2021; Ketentuan Pasal 12 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah;Ketentuan Pasal 36 diubah;Ketentuan ayat (6) Pasal 37 diubah;Ketentuan ayat (3) Pasal 41 diubah;Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 53 diubah;Ketentuan ayat (1) Pasal 57 diubah;Ketentuan Form L15 dalam Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Ketentuan Form C12 dalam Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 105 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
105
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan
10 Desember 2021
Tanggal Berlaku
10 Desember 2021
Sumber
BD Tahun 2021 No.105
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan