Peraturan Bupati ini diatur tentang : perubahan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2021; Ketentuan Pasal 12 diubah; Ketentuan ayat (2) Pasal 15 diubah; Ketentuan ayat (1) Pasal 31 diubah;Ketentuan Pasal 36 diubah;Ketentuan ayat (6) Pasal 37 diubah;Ketentuan ayat (3) Pasal 41 diubah;Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) Pasal 53 diubah;Ketentuan ayat (1) Pasal 57 diubah;Ketentuan Form L15 dalam Lampiran I diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Ketentuan Form C12 dalam Lampiran II diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat