Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2023

Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Layanan Retribusi Sor Lamoliandu; Bab III Tata Cara Pembayaran Dan Tempat Pembayaran; Bab IV Sasaran Dan Struktur Biaya; Bab V Pengurangan Dan Keringanan Dan/Atau Pembebasan Retribusi; Bab VI Tata Cara Penagihan; Bab VII Pengelolaan Sor Lamoliandu; Bab VIII Ketentuan Lain-Lain; Bab IX Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buton Utara Nomor 10 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan dan Penagihan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Utara
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Buranga
Tanggal Penetapan
22 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2023
Tanggal Berlaku
22 Mei 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun 2023 Nomor 10
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Utara
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 129 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan