Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 8 (delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Tarif Angkutan; Operasional Kendaraan; Hak Dan Kewajiban Penyedia Dan Pengguna Jasa Angkutan Taksi; Sanksi; Pengawasan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat