pengelolaan barang milik daerah
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD. 2023/No.883
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (7), Pasal 25
ayat 3 Pasal 57 ayat 2, Pasal 3 ayat 7 , Pasal 67 ayat 12. Pasal
115 ayat (3), Pasal 120 ayat (3), Pasal 120 ayat (3), Pasal 136
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 05 Tahun 2021
tentang Pengelolaan barang Milik daerah perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik
Daerah;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Pembentukan
Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas,
Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah ;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan
Daerah;
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang
Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 6 Tahun 2021
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah;
- 1.Ketentuan Umum;
2.Wewenang dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola BMD;
3.Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan BMD;
4.Pengadaan;
5.Pengunaan;
6.Penilaian;
7.BMD Berupa Rumah Negara; dan
8.Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2023.
- 117 halaman
|