Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2023

Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Wewenang dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola BMD; 3.Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Pengadaan dan Pemeliharaan BMD; 4.Pengadaan; 5.Pengunaan; 6.Penilaian; 7.BMD Berupa Rumah Negara; dan 8.Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 15 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
27 April 2023
Tanggal Pengundangan
27 April 2023
Tanggal Berlaku
27 April 2023
Sumber
BD. 2023/No.883
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
Halaman ini telah diakses 173 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan