Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 61 Tahun 2011

Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Alam Khususnya Musibah Bencana Kebakaran Pemukiman Penduduk Di Desa Tempelsari Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk penanganan bencana alam khususnya Musibah Bencana Kebakaran Pemukiman Penduduk di Desa Tempelsari Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung dan Bantuan stimulan kepada penduduk untuk membangun kembali rumah yang terbakar.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 61 Tahun 2011 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Alam Khususnya Musibah Bencana Kebakaran Pemukiman Penduduk Di Desa Tempelsari Kecamatan Tretep Kabupaten Temanggung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
19 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
19 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
19 Oktober 2011
Sumber
BD.2011/No. 61
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 38 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan