BENCANA ALAM - PENGGUNAAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 55, BD.2011/No. 55
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Alam Khususnya Bencana Kekeringan Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Bupati Temanggung Nomor
52 Tahun 2011 tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat
Bencana Alam Khususnya Musibah Bencana Kekeringan di
Kabupaten Temanggung Tahun 2011, maka perlu penanganan
secepatnya; bahwa keadaan darurat yang timbul akibat bencana alam,
bencana sosial, dan bencana lainnya, pembiayaannya dapat
dibebankan pada anggaran Belanja Tidak Terduga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Temanggung tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga
untuk Penanganan Bencana Alam Khususnya Bencana
Kekeringan. di Ka bu paten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 55 Tahun 2010; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 52 Tahun 2011; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 54 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk penanganan bencana alam khususnya
bencana kekeringan di Kabupaten Temanggung dan wilayah yang mendapat bantuan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2011.
- 5 hal
|