TAMBAHAN PENGHASILAN - PERTIMBANGAN OBYEKTIF LAINNYA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2011/No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kelancaran
pelaksanaan tugas-tugas kedinasan bagi pejabat Publik dan Pegawai
Pemerintah Kabupaten Temanggung, maka dipandang perlu Pemberian
Tambahan Penghasilan Berdasarkan Pertimbangan Obyektif Lainnya Tahun
Anggaran 2011 yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan
Pertimbangan Obyektif Lainnya Tahun Anggaran 2011;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010; Peraturan Supati Temanggung Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Supati Temanggung Nomor 55 Tahun 2010;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya, biaya, ketentuan khusus.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2011.
- 4 hal
|