Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2023

Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Lamandau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1.Ketentuan Umum; 2.Sumber Materi dan Pengaduan; 3.Sarana/Media Pengaduan; 4.Penanganan Pengaduan Masyarakat; 5.Pemantauan dan Pemuktahiran; 6.Ketentuan Peralihan; dan 7.Ketentuan Lain-lain.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Lamandau Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penanganan Pengaduan Masyarakat Oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah Kabupaten Lamandau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lamandau
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Nanga Bulik
Tanggal Penetapan
15 Februari 2023
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2023
Tanggal Berlaku
15 Februari 2023
Sumber
BD.2023/No.871
Subjek
INFORMASI PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lamandau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 180 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan