BADAN PELAKSANA PENYULUHAN - PENJABARAN TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN TATA KERJA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 44, BD.2011/No. 44
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan
Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Ka bu paten Temanggung Nomor 3 Tahun 2011 ten tang
Organisasi Dan Tata Kerja Badan Pelaksana Penyuluhan
Kabupaten Temanggung, maka Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 77 Tahun 2008 Tentang Penjabaran
Togas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan Pelaksana
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang
Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Badan
Pelaksana Penyuluhan Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2011;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang kedudukan, tug as po kok, fungsi dan susunan organisasi, organisasi, balai penyuluhan, tata kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2011.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 77 Tahun 2008 dicabut.
- 12 hal
|