Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 13 (tiga belas) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Sipintar; Cepat, Berkualitas, dan Ramah; Logo; Monitoring dan Evaluasi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat