Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Analisa Standar Belanja yang selanjutnya disingkat ASB adalah penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya yang digunakan untuk melaksanakan suatu kegiatan. Sebagai pedoman penilaian kewajaran atas beban kerja dan biaya serta penyetaraan jenis aktivitas. Muatan ASB meliputi: a. jenis aktivitas/pekerjaan ASB; b. pengendali biaya (cost driver); c. satuan pengendali belanja tetap (fixed cost); d. satuan pengendali belanja variable (variabel cost); e. batasan alokasi rincian obyek belanja; dan f. persamaan penghitungan ASB.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat