Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2023

Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Buoati ini diatur tentang : Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024, yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024, yang ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024 ditetapkan. Renja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : PENDAHULUAN; b. BAB II : EVALUASI RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022; c. BAB III : TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH; d. BAB IV : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH; dan e. BAB V : PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun 2023 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
31
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
03 Juli 2023
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2023
Tanggal Berlaku
03 Juli 2023
Sumber
BD Tahun 2023 No.31
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 56 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan