Dalam Peraturan Buoati ini diatur tentang : Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024, yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024 adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung untuk periode 1 (satu) tahun anggaran yang dimulai pada 1 Januari 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024, yang ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024 ditetapkan. Renja Perangkat Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : PENDAHULUAN; b. BAB II : EVALUASI RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2022; c. BAB III : TUJUAN DAN SASARAN PERANGKAT DAERAH; d. BAB IV : RENCANA KERJA DAN PENDANAAN PERANGKAT DAERAH; dan e. BAB V : PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat