Peraturan Bupati ini mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, jenis pelayanan, indikator (nilai), batas waktu pencapaian dan uraian standar pelayanan minimal, pelaksanaan, penerapan, pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat