harga-satuan-pokok-kegiatan
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Tahun 2023 No.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalarn rangka rnernberikan pedornan perhitungan
pekerjaan kegiatan di Kabupaten Ternanggung dan agar
perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dapat berjalan tertib,
lancar, berdaya guna, dan berhasil guna sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu rnenyusun Harga
Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024;
b. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagairnana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Harga Satuan Pokok Kegiatan Tahun Anggaran 2024;
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun
2020;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor 28/PRT/M/2016;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019;Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49
Tahun 2023;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun
2021
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Harga Satuan Pokok Kegiatan yang selanjutnya disingkat HSPK adalah harga
komponen kegiatan fisik/non fisik melalui analisis yang distandarkan untuk
setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar satuan harga
sebagai elemen penyusunannya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2023.
- 64 hlm
|