Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan Daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. Dinas mempunyai fungsi : a. penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; d. pelaksanaan administrasi Dinas di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu; dan e. pelaksanaan fungsi lain oleh Bupati di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat