Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pedoman pelaksanaan Kerja Sama BLUD RSUD dengan Pihak Lain guna meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Ruang lingkup Kerja Sama BLUD RSUD meliputi: a. prinsip Kerja Sama; b. bentuk Kerja Sama; c. jangka waktu Kerja Sama; d. tata cara pelaksanaan Kerja Sama; e. pelimpahan kewenangan; f. pembiayaan; g. hasil Kerja Sama BLUD RSUD; dan h. pelaporan Kerja Sama.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat