Peraturan Gubernur ini mnegatur 18 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan BLUD, BAB III Pengadaan Barang dan Jasa, BAB IV Tarif Layanan, BAB V Sumber Daya Manusia, BAB VI Remunerasi, BAB VII Kebijakan Akuntansi, BAB VIII Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal Rencana Strategis, BAB IX Pembina dan Pengawas, BAB X Penyelesaian Kerugian, BAB XI Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan, BAB XII Pembinaan dan Pengawasan, BAB XIII Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat