Peraturan ini mengatur tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, yang meliputi: Ketentuan Umum; Nomenklatur, Jumlah, Jenis, Tempat Kedudukan, dan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Badan; Susunan Organisasi; Tata Kerja; Ketentuan Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat