sekretariat daerah - kedudukan - susunan organisasi - tugas- Fungsi - tata kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 40, BD.2023/40
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan mekanisme kerja antara jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, dan jabatan fungsional di lingkungan instansi pemerintah; untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Pasal 15 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara; Peraturan Bupati Nomor 46 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu diganti; pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP RI No. 18 Tahun 2016 sebagaiman telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 56 Tahun 2019' Permendagri No. 90 Tahun 2019; Permenpanrb No. 25 Tahun 2021; Permenpanrb No. 7 Tahun 2022; Perda No. 9 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 3 Tahun 2022
- Dalam PERBUP ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Jabatan; Ketentuan Peralihan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2023.
- PERBUP Kab. Kutai Kartanegara Nomor 46 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah pada Sekretariat Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 24 hlm.
|