Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 51 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan dan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah yang memuat perubahan pada ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, perubahan pada ketentuan dalam Lampiran I huruf A, B, C, D, E, perubahan pada Lampiran II huruf A, B, C, D, dan perubahan pada Lampiran IV huruf A, B, C.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
12 Juni 2023
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2023
Tanggal Berlaku
12 Juni 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 51
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 181 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan