mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 168 Tahun 2021 tentang Mekanisme Pencatatan dan Pengesahan dan Pelaporan Dana yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah yang memuat perubahan pada ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, perubahan pada ketentuan dalam Lampiran I huruf A, B, C, D, E, perubahan pada Lampiran II huruf A, B, C, D, dan perubahan pada Lampiran IV huruf A, B, C.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat