Dalam Peraturan ini berisi 5 (lima) bab dan 18 (delapan belas) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Penggunaan Sertifikat Elektronik; Prosedur Permohonan Penerbitan dan Pencabutan; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat