PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN (RASKIN) - PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 14, BD.2011/No. 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Temanggung Tahun 2011
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pemenuhan sebagian dari hak-hak
masyarakat, seperti kebutuhan pangan bagi Rumah Tangga
Sasaran (RTS), Pemerintah Kabupaten Temanggung Tahun 2011
melanjutkan Program Raskin sebagai respon atas aspirasi
masyarakat yang bertujuan untuk mengurangi beban
pengeluaran dan pemenuhan sebagian kebutuhan dasar pangan
Rumah Tangga Sasaran (RTS); bahwa dalam rangka peningkatan efektifitas Program Raskin
diperlukan adanya koordinasi dan sinergitas antar instansi
terkait, baik ditingkat pusat maupun daerah, mulai dari
perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dengan
mengedepankan peran serta masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah
Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Temanggung Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002; Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2009; Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Kabupaten Temanggung Tahun 2011 tercantum pada Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2011.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 28 Tahun 2010 dicabut.
- 32 hal
|