Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, diubah pada Pasal 1 ditambah angka 12a, angka 12b. angka 12c, angka 12d, angka 12e, angka 12f, angka 12g dan angka 12h dan Pasal 4
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat