Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 12 Tahun 2023

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, diubah pada Pasal 1 ditambah angka 12a, angka 12b. angka 12c, angka 12d, angka 12e, angka 12f, angka 12g dan angka 12h dan Pasal 4

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Selatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2017 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton Selatan
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Batauga
Tanggal Penetapan
22 Mei 2023
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2023
Tanggal Berlaku
22 Mei 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Buton Selatan Tahun 2023 Nomor 12
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton Selatan
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 53 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan