PEGAWAI - UANG PERJALANAN DINAS TETAP
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2011/No. 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Uang Perjalanan Dinas Tetap Bagi Pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung Serta Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa agar perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian
kegiatan, serta tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan tertib, lancar,
berdayaguna dan berhasilguna sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku, maka dipandang perlu memberikan
uang perjalanan dinas tetap bagi Pegawai Pemerintah
Kabupaten Temanggung serta bagi Kepala Desa dan Perangkat
Desa di Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf
a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang pemberian uang
perjalanan dinas tetap bagi Pegawai Pemerintah Kabupaten
Temanggung serta bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di
Kabupaten Temanggung;
- ndang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.05/2007;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang biaya perjalanan dinas tetap.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2011.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 09 Tahun 2006 dicabut.
- 4 hal
|