Penerapan Sistem Informasi Dokumen Elektronik
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2023/NO.23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Sistem Informasi Dokumen Elektronik Pada Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan penatausahaan keuangan daerah yang tertib dan akuntabel diperlukan tata laksana administrasi proses penatausahaan keuangan daerah dalam rangka pengendalian terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penerapan sistem informasi dokumen elektronik; bahwa untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan penatausahaan keuangan daerah dengan menggunakan sistem informasi dokumen elektronik sebagai bagian dari proses tata laksana administrasi penatausahaan keuangan daerah, perlu membentuk Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Tegal tentang Penerapan Sistem Informasi Dokumen Elektronik pada Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II SIDOEL
Bab III Panduan Penggunaan SIDOEL
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
- 11 halaman
|