Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum, Maksud, Tujuan, Prinsip Dasar Dan Ruang Lingkup Bab II Strategi Pengendalian Kecurangan Bab III Lingkungan Pengendalian Kecurangan Bab IV Perilaku Anti Kecurangan Bab V Satuan Tugas Pengendalian Kecurangan Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan Bab VII Sanksi Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat