Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 33 Tahun 2022

Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Pengelola Keuangan Daerah Bab III Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Bab IV Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Bab V Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Bab VI Pelaksanaan Dan Penatausahaan Bab VII Laporan Realisasi Semester Pertama Apbd Dan Perubahananggaran Pendapatan Dan Belanja Bab VIII Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah Bab IX Penyusunan Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaananggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Bab X Kekayaan Daerah Dan Utang Daerah Bab XI Badan Layanan Umum Daerah Bab XII Informasi Keuangan Daerah Bab XIII Pembinaan Dan Pengawasan Bab XIV Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tegal Nomor 33 Tahun 2022 tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Tegal
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Tegal
Tanggal Penetapan
30 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2022
Tanggal Berlaku
30 Desember 2022
Sumber
BD.2022/NO.33
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tegal
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 119 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan