PERUSAHAAN DAERAH - TARIF PENGUNJUNG
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 67, BD.2009/No. 67
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pengunjung Pada Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 huruf h Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009, maka Direksi
mempunyai kewenangan mengusulkan tarif dengan
persetujuan Badan Pengawas pada Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a
dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Bupati
Temanggung tentang Tarif Pengunjung pada Perusahaan
Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, nama dan lokasi obyek wisata, tarif pengunjung dan pemanfaatan aset.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2009.
- Peraturan Supati Temanggung Nomor 29 tahun 2009 dicabut.
- 5 hal
|