Peraturan Walikota ini mengatur tentang Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah, dan ditambah 4 (empat) angka, yaitu angka 14, angka 15, angka 16, angka 17. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c dan ayat (4) diubah, dan diantara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (5A). Di antara ketentuan Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 25A. Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27 diubah, Di antara ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29A. Ketentuan Pasal 30 diubah, Ketentuan Pasal 31 diubah. Di antara ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A. Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 37 dihapus, Ketentuan Pasal 38 diubah, Di antara ketentuan Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 38A. Di antara ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 39A. Ketentuan Pasal 40 diubah, Ketentuan Pasal 41 diubah, Ketentuan Pasal 42 diubah, Di antara ketentuan Pasal 42 dan Pasal 43 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 42A. Ketentuan Pasal 45 diubah, Di antara ketentuan BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni BAB XA.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat