KEGIATAN PENGKAJIAN PRODUK HUKUM DAERAH - STANDAR HONORARIUM
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2009/No. 63
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Honorarium Kegiatan Pengkajian Produk Hukum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa untuk lebih meningkatkan kualitas produk hukum daerah
yang berupa Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi
Bupati perlu mendapat penelitian dan kecermatan serta
pengkajian secara seksama dari aspek hukum maupun legal
draftingnya, sehingga perlu memberikan honorarium bagi Tim
pengkaji Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan Instruksi
Bupati; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Honorarium Kegiatan Pengkajian Prociuk Hukum Daerah
Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Honorarium Kegiatan Pengkajian Prociuk Hukum Daerah
Kabupaten Temanggung tercantum dalam Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2009.
- 3 hal
|