Materi Pokok 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Kriteria Wilayah NKT Daerah; 4. Tata Cara Penetapan Wilayah NKT Daerah; 5. Rencana Pengelolaan Wilayah NKT Daerah; 6. Pengelolaan Wilayah NKT Daerah; 7. Pemantauan dan Evaluasi; 8. Sistem Informasi dan Teknologi; 9. Kelembagaan; 10. Pengawasan; 11. Sanksi Administratif; 12. Pendanaan; 13. Ketentuan Lain-Lain; dan 14. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat