Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 52 Tahun 2009

Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Alam Di Kabupaten Temanggung Tahun 2009

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga untuk penanganan bencana alam khususnya musibah bencana kekeringan di Kabupaten Temanggung Tahun 2009.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Temanggung Nomor 52 Tahun 2009 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanganan Bencana Alam Di Kabupaten Temanggung Tahun 2009
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
15 September 2009
Tanggal Pengundangan
15 September 2009
Tanggal Berlaku
15 September 2009
Sumber
BD.2009/No. 52
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 70 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan