BENCANA ALAM - PENETAPAN KEADAAN DARURAT
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2009/No. 51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Keadaan Darurat Akibat Bencana Alam Khususnya Bencana Kekeringan
Di Kabupaten Temanggung Tahun 2009
ABSTRAK: |
- bahwa adanya permohonan dari beberapa camat di
Kabupaten Temanggung untuk bantuan air bersih akibat
kemarau panjang di tahun 2009, maka perlu penanganan
secepatnya; bahwa untuk menanggulangi bencana alam khususnya
bencana kekeringan yang mengakibatkan masyarakat
kesulitan memenuhi air bersih untuk keperluan sehari-hari di
beberapa wilayah kecamatan Kabupaten Temanggung, maka
perlu melakukan draping air bersih; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Temanggung tentang Penetapan Keadaan Darurat
Akibat Bencana Alam khususnya Musibah Bencana
Kekeringan di Kabupaten Temanggung Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Keadaan darurat akibat bencana alam khususnya musibah bencana kekeringan di Kabupaten Temanggung Tahun 2009 berupa kekurangan air bersih.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2009.
- 5 hal
|