Kader Potensial
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 25, BD.2021/NO.25
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penelusuran Kader Potensial (Talent Scouting) Untuk Pengisian Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, meningkatkan kualitas pembinaan dan pengembangan karier serta menjamin pemenuhan hak dan kesempatan yang sama bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas sebagai bagian dari manajemen pengembangan karier PNS harus dilakukan dengan menerapkan sistem merit; bahwa untuk menerapkan Sistem Merit sebagaimana dimaksud pada huruf a, pengisian Jabatan Administrator
dan Jabatan Pengawas dilaksanakan melalui mekanisme penelusuran kader potensial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penelusuran Kader Potensial (Talent Scouting) Untuk Pengisian Jabatan Administrator Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal;
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2016;
- Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud Dan Tujuan
Bab III Pelaksanaan Talent Scouting
Bab IV Ketentuan Peralihan
Bab V Pembiayaan
Bab VI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
- 19 halaman
|