PENGELOLAAN BEKAS TANAH DESA YANG DESANYA BERUBAH STATUS MENJADI KELURAHAN - PETUNJUK PELAKSANAAN
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2009/No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Bekas Tanah Desa yang Desanya Berubah Status Menjadi Kelurahan
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 6
Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Oaerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38
Tahun 2008 maka pengelolaan bekas Tanah Oesa yang Oesanya
berubah status menjadi Kelurahan, pemanfaatan Tanah Aset
Pemerintah Kabupaten dilakukan dengan sewa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk
Pelaksanaan Pengelolaan Bekas Tanah Desa Yang Oesanya Berubah
Status Menjadi Kelurahan;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 13 Tahun 2004;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang objek pengelolaan, pengelolaan, sewa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2009.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 20 Tahun 2008 dicabut.
- 5 hal
|