Jadwal Retensi Arsip
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD.2019/NO.20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan ketertiban dalam pemberdayaan arsip keuangan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan agar berjalan efektif, efisien, berdaya guna, dan berhasil guna serta dalam rangka penyelamatan arsip sebagai bahan bukti akuntabilitas kinerja instansi dan aparatur serta pertanggungjawabannya di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, maka perlu menyusun Jadwal Retensi Arsip Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan penyusutan arsip Keuangan di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal; bahwa berdasarkan surat Kepala Arsip Nasional republic
Indonesia Nomor B-PK.02.09/08/2019 tanggal 1 Maret 2019 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Fungsi Keuangan dan Kepegawaian Pemerintah Daerah Kota Tegal dan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Keuangan Pemerintah Kota Tegal;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Jadwal Retensi Arsip Keuangan;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2013;
- Di Dalam Peraturan Walikota Ini Diatur Tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II JRA Kepegawaian
Bab III Ketentuan Peralihan
Bab IV Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2019.
- Peraturan Walikota Tegal Nomor 06 Tahun 2002 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kota Tegal dicabut.
- 7 halaman
|