Piutang-Badan-layanan-umum
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD. 2023/No. 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Rokan Hulu
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 85 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, menyatakan Tata Cara Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
- Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Bupati Rokan Hulu Nomor 19 Tahun 2011;
- Dalam Peraturan ini berisi 3 (tiga) bab dan 12 (dua belas) pasal diantaranya membahas tentang Ketentuan Umum; Pengelola Piutang; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2023.
- Pada saat Perbup ini mulai berlaku , maka Pasal 37 dan Pasal 38 yang mengatur mengenai pengelolaan piutang dalam Perbup Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Akuntansi RSUD Rokan Hulu Sebagai BLUD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|