KLAIM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT - PENGATURAN PENGGUNAAN DANA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2009/No. 32
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Penggunaan Dana Dari Klaim Jaminan Kesehatan
Masyarakat (Jamkesmas) Di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (7) Keputusan Menteri Kesehatan nomor
582/Menkes/SK!VI/1997 tentang Pola Tarip Rumah Sakit Pemerintah maka
Pengaturan Penggunaan Dana dari Klaim J aminan Kesehatan Masyarakat
(JAMKESMAS) bagi Rumah Sakit Umum Daerah perlu diatur; bahwa dengan pemberlakuan Indonesia Diagnosis Related Group (INA
DRG) sebagai dasar klaim Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
per 1 Januari 2009 bagi seluruh Rumah Sakit penyelenggara Jaminan
Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) 2009 serta untuk tertib administrasi
dan kepastian hukum penggunaan dana klaim Jaminan Kesehatan
Masyarakat (JAMKESMAS) perlu Pengaturan Penggunaan Dana dari Klaim
Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Temanggung; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b
diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengaturan Penggunaan
Dana dari Klaim Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) di Rumah
Sakit Umum Daerah Kabupaten Temanggung;
- Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2009; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 582/MENKES/SK/VI/1997; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 124/MENKES/SK/II/2009; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, penggunaan dana klaim jamkesmas.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2009.
- 3 hal
|