PERUSAHAAN DAERAH - pengelolaan
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2009/No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Perusahaan Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009 tentang
PD Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung
disebutkan Direksi mempunyai kewenangan mengusulkan
tarif dengan persetujuan Badan Pengawas kepada
Bupati; bahwa berdasarkan Pasal 38 Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2009 tentang
PD Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung untuk
pelaksanaan pelayanan sebelum ditetapkan Direksi masih
menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga selaku Penjabat
Direksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati Temanggung tentang Pengelolaan Perusahaan
Daerah Bhumi Phala Wisata Kabupaten Temanggung;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1962; UU No 1 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 10 Tahun 2009; Perprs No 1 Tahun 2007; Perda Kab Temanggung No 6 Tahun 2008; Perda Kab Temanggung No 15 Tahun 2008; Perda Kab Temanggung No 3 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama usaha dan lokasi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2009.
- 5 hal
|