PUPUK BERSUBSIDI SEKTOR PERTANIAN - KEBUTUHAN DAN HET
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2009/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 Di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 21
Tahun 2009 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubemur Jawa
Tengah Nomor 136 Tahun 2008 Tentang Alokasi dan Harga
Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor
Pertanian Di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2009, maka
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2009 Tentang
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2009 Di Kabupaten
Temanggung perlu disesuaikan; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati Temanggung
Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor
3 Tahun 2009 Tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET ) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2009 di Kabupaten Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 3 Tahun 2009;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada BAB III Pasal 4 ayat (2).
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2009.
- 8 hal
|