Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 56 Tahun 2022

Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Sebagaimana Telah diubah Terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Subjek dan Objek Retribusi Daerah; 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Retribusi; 4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 5. Saat Retribusi Daerah Terhutang; 6. Ketentuan Pembayaran Retribusi; 7. Penagihan; 8. Keberatan; 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah; 10. Kadaluwarsa; dan 11. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 56 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Sebagaimana Telah diubah Terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 13 Tahun 2012 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor
56
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pangkalan Bun
Tanggal Penetapan
20 Mei 2022
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2022
Tanggal Berlaku
20 Mei 2022
Sumber
BD.2022/No.56
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 113 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan