1. Ketentuan Umum; 2. Subjek dan Objek Retribusi Daerah; 3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Retribusi; 4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi; 5. Saat Retribusi Daerah Terhutang; 6. Ketentuan Pembayaran Retribusi; 7. Penagihan; 8. Keberatan; 9. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi Daerah; 10. Kadaluwarsa; dan 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat