SUBSIDI BIAYA PENGGANTI PENGOLAHAN DARAH - pedoman
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2009/No. 22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Subsidi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) pada Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia Cabang Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka menyiapkan darah dan komponen darah yang aman dan dapat dipertanggungjawabkan diperlukan uji saring untuk menghindari terhadap berbagai penyakit yang dapat ditularkari lewat transfusi darah; bahwa untuk menunjang upaya tersebut huruf a diatas, diperlukan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) dari pasien yang akan menggunakan darah dan atau komponen darah untuk transfusi maka untuk meringankan beban pasien pengguna darah Pemerintah Kabupaten Temanggung memandang perlu untuk memberikan Subsidi Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) bagi Masyarakat Kabupaten Temanggung; bahwa sehubungan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b diatas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Subsidi Biaya Pengganti
pengolahan Darah (BPPD) pada Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia Cabang Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nemer 18 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 478/MENKES/PER/X/1990;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang tujuan, pola perhitungan BPPD.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 468/01 Tahun 2005 dicabut.
- 5 hal
|