Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; Bab 3. Badan Keuangan dan Aset Daerah; Bab 4. Badan Pendapatan Daerah; Bab 5. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah; Bab 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat