Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 51 Tahun 2023

Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Badan Daerah Kabupaten Rote Ndao

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah; Bab 3. Badan Keuangan dan Aset Daerah; Bab 4. Badan Pendapatan Daerah; Bab 5. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah; Bab 6. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Badan Daerah Kabupaten Rote Ndao
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rote Ndao
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ba'a
Tanggal Penetapan
10 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2023
Tanggal Berlaku
10 Maret 2023
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2023 Nomor 051
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
Bidang
Halaman ini telah diakses 30 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peratuan Bupati Rote Ndao Nomor 11 Tahun 2022 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Jabatan Struktural Badan Daerah Kabupaten Rote Ndao

  2. Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 4/KEP/HK/2011 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabupaten Rote Ndao

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan