Permen ATR/Kepala BPN ini mengatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda dimaksud menjadi acuan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Samarinda. Walikota Samarinda wajib menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda dengan Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat